Tulisanini menelaah putusan cerai gugat yang diajukan oleh penggugat (istri) kepada tergugat (suami) yang berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan, ketidakhadiran tergugat dalam proses persidangan setelah adanya beberapa pemanggilan, membuat hakim menjatuhkan putusan verstek pada kasus nomor perkara: 24/Pdt.G/2021/MS.Ttn. Berangkat dari persoalan putusan verstek tersebut
8 Contoh permohonan cerai talak. 9. Contoh permohonan dispensasi kawin. 10. Surat Pengantar No. PA.k/18/Hk.03.5/ 056/ 2002 berisi: - laporan tahunan tahun 2002 Pengadilan Agama Kelas IA Wonosobo tentang perkara yang diterima. - laporan tahunan tahun 2002 Pengadilan Agama Kelas IA Wonosobo tentang perkara yang diputus. - laporan tahunan tahun ProsesPenyelesaian Perkara Cerai Gugat Penyelesaian perkara cerai gugat sebagaimana berikut: a) Penggugat atau wakilnya datang menghadap Pengadilan Agama; b) Penggugat dan tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan; c) Pengadilan Agama berusaha mendamaikan kedua belah pihak selama perkara belum diputus; d) Bila gugatan dikabulkan CeraiGugatTERGUGAT, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota TNI AL, bertempatkediaman di Jakarta Utara, selanjutnya disebut "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Setelah mendengar keterangan pihak Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 24 Maret 2014 Penyelesaianperceraian ditangani oleh Pengadilan Agama (PA), terutama menurut agama Islam, yang diakui sah sesuai hukum negara Indonesia. Kesimpulan para pihak; Penggugat dan tergugat diberikan kesempatan mengajukan pendapat akhirnya di tahap ini berupa kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang menurut pandangannya masing-masing.